Program Kerja 2023
1. SEKRETARIAT
a. Melakukan pendataan dan bagan struktural serta sosialisasi pengurus RT, RW, PKK, Posyandu.
b. Membuat database warga dengan aplikasi sistem kependudukan.
c. Membuat dan mensosialisasikan tata tertib & panduan warga.
d. Sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Kelurahan Batuceper.
e. Mengerjakan pekerjaan sekretariat & pengarsipannya.
f. Membuat website.
g. Membuat standarisasi Surat Pengantar.
2. KEUANGAN
a. Membuat Rencana Anggaran dan Pendapatan Biaya tahun 2022 – 2024.
b. Mendata ulang semua inventaris.
c. Membuat pembukuan dan laporan keuangan secara rutin dengan menggunakan aplikasi keuangan.
d. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana kas RW 07 serta mengendalikan pelaksanaan RAPB sesuai dengan ketentuan
e. Merencanakan kenaikan iuran warga agar keuangan sesuai dengan kebutuhan.
3. KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
a. Koordinasi dengan petugas keamanan RW dan semua RT.
b. Mendata ulang semua inventaris keamanan.
c. Menyiapkan, memperbaiki dan memelihara fasilitas keamanan.
d. Membuat papan peraturan bagi tamu.
e. Memfasilitasi petugas keamanan /security di pos gerbang utama.
f. Mensosialisasikan tata tertib dan panduan warga.
g. Membuat papan himbauan tata tertib lingkungan & kawasan wajib lingkungan.
h. Membuat denah lingkungan untuk mempermudah pengawasan.
i. Melaksanakan koordinasi dan atau melaporkan kepada kepolisian RI dalam hal-hal yang dianggap penting terkait keamanan dan ketertiban lingkungan.
j. Pengadaan HT untuk integrasi semua satpam RW.
4. SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN
a. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal.
b. Sosialisasi alur proses pemakaman.
c. Bekerjasama dengan DKM untuk pengadaan perlengkapan pemakaman.
d. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, donor darah dan kegiatan lainnya.
e. Mengelola dan memberdayakan kegiatan ekonomi dan usaha kecil & menengah di lingkungan RW 07.
f. Mendata ulang UMKM di fasum RW.
g. Membuat tata tertib tentang UKM dan penggunaan fasum/fasos RW.
5. KEROHANIAN
a. Berkoordinasi denga DKM Al-Muhajirin untuk penyampaian program kerja.
b. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan keagamaan bekerjasama dengan DKM.
c. Koordinasi dengan DKM untuk pelaksanaan kegiatan kerohanian (TPA, majelis taklim,remaja masjid, dll) di lingkungan RW 07.
6. PEMUDA, OLAHRAGA & KESENIAN
a. Mengkoordinir terbentuknya Karang Taruna.
b. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan atau turnamen olah raga internal maupun eksternal.
c. Mengkoordinir pelaksanaan kesenian di lingkungan RW 07.
d. Mengkoordinir kegiatan dalam rangka peringatan hari besar nasional.
e. Mengkoordinir pelaksanaan turnamen Kelurahan Batuceper.
7. SARANA, PRASARANA DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
a. Berkoordinasi dengan tim pembangunan Posyandu dalam pembangunan fasilitas pelayanan Posyandu.
b. Kerja bakti bersama per 3 bulan sekali.
c. Pembuatan Papan Reklame RW 07.
d. Mengkoordinir pelaksanaan Foging berkala.
e. Mengembangkan pengelolaan sampah melalui Bank Sampah.
f. Perawatan dan perbaikan fasilitas umum.